jasa buat website caleg - Undang-Undang Republik Indonesia Nomer 7 Tahun 2017 mengenai Pemilu memasukkan beberapa ketentuan tehnis pemilu termasuk juga kriteria support minimum buat calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI pemilu 2019 yang akan datang.
Menjadi calon anggota DPD RI 2019, akan calon mesti kantongi support pemilih yang dibuktikan dengan daftar support yang dibubuhi tanda-tangan atau cap jempol jari tangan serta diperlengkapi foto copy ktp tiap-tiap simpatisan.
Propinsi dengan jumlahnya masyarakat yang termuat didalam daftar pemilih masih s/d satu juta orang mesti memperoleh support sangat dikit seribu pemilih.
Propinsi dengan jumlahnya masyarakat yang termuat didalam daftar pemilih masih lebih dari satu juta s/d lima juta orang mesti mendapatkan support sangat dikit dua ribu pemilih.
Propinsi dengan jumlahnya masyarakat yang termuat didalam daftar pemilih masih lebih dari lima juta s/d sepuluh juta orang mesti mendapatkan support sangat dikit tiga ribu pemilih.
Propinsi dengan jumlahnya masyarakat yang termuat didalam daftar pemilih masih lebih dari sepuluh juta s/d lima belas juta orang mesti mendapatkan support sangat dikit empat ribu pemilih.
Serta propinsi dengan jumlahnya masyarakat yang termuat didalam daftar pemilih masih lebih dari lima belas juta orang mesti mendapatkan support sangat dikit lima ribu pemilih.
Support seperti yang disebut mesti menyebar di sangat dikit 50% dari jumlahnya kabupaten serta kota di propinsi yang berkaitan.
Seseorang simpatisan tidak bisa memberi support pada lebih dari satu orang calon anggota DPD dan lakukan perbuatan curang untuk menyesatkan seorang dengan memaksa.
Pendaftaran calon anggota DPD dikerjakan sangat lamban sembilan bulan sebelum hari pengambilan suara.
0 komentar: